integrasi RTP dalam sistem

Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung sedang mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Proses legislasi kini telah masuk ke tahap pendalaman materi, di mana setiap pasal dikaji secara mendetail.

Kolaborasi dengan OPD dan Partisipasi Publik

Ketua Pansus 14, Radea, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara kolaboratif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bandung. Untuk memastikan substansi regulasi yang kaya dan menyeluruh, Pansus telah menjalani serangkaian tahapan partisipatif.

“Kami telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan perwakilan warga. Audiensi publik serta konsultasi dengan pemerintah juga telah dilaksanakan sebagai bagian integral dari proses penyusunan,” jelas Radea.

Komitmen pada Kepentingan Masyarakat dan Harmonisasi Hukum

Dalam setiap pembahasan, Pansus menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung. Selain itu, panitia juga memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Ranperda selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Fokus utama regulasi ini adalah membangun kerangka hukum untuk upaya pencegahan dan pengendalian yang efektif terhadap perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.

Belajar dari Pengalaman Daerah Lain dan Kearifan Lokal

Sebagai bahan perbandingan dan pembelajaran, Pansus telah melakukan kajian terhadap beberapa daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020), Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021), dan Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023).

Pendekatan yang diambil tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan dan hukum. Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal.

Inspirasi dari Perlindungan Hukum Generasi Muda

Radea juga menyampaikan bahwa Pansus terinspirasi oleh pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari ancaman perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut sejalan dengan dukungan terhadap wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.

“Upaya ini merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” tegas Radea.

Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen penuh untuk mengawal proses penyusunan Ranperda ini hingga tuntas. Harapannya, regulasi ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial yang berlaku.

By admin