Polisi mengungkap kronologi lengkap aksi pengendara mobil berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2). Kejadian ini berawal ketika kendaraan tersebut melintas dari arah Senen menuju Pasar Baru.
Awal Mula Terdeteksi Patroli
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa petugas yang sedang berpatroli mendapati perilaku tidak lazim dari pengendara tersebut di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota pada sore hari. Pengendara terlihat mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
Liku-liku Pengejaran di Jalan
Petugas pun mulai mengikuti kendaraan tersebut. Mobil sempat berputar di depan kompleks Koarmada RI sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4. Dari sana, pengendara memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5, yang merupakan jalan satu arah dari barat ke timur (dari Koarmada RI ke Bungur).
Melawan Arus dengan Kecepatan Tinggi
Pelaku justru melawan arus di ruas jalan satu arah tersebut, dan tetap mempertahankan kecepatan tingginya. Petugas terus membuntuti sambil memberikan tanda isyarat kepada pengendara lain agar berhati-hati, mengingat adanya perilaku berkendara yang membahayakan di sekitar mereka.
Aksi ugal-ugalan berlanjut hingga perempatan Koarmada RI. Pelaku masuk ke jalur sebelah kanan pada ruas Jalan Budi Utomo, sebuah manuver yang sangat jelas melawan arus lalu lintas yang berlaku. Seluruh rangkaian aksi ini menggambarkan pelanggaran beruntun yang serius terhadap keselamatan berkendara.