Bandar Togel Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
“Benar,” tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi mengenai status tersangka Yaqut. Meski demikian, Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Konfirmasi serupa disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam kesempatan terpisah, Budi menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menyelesaikan penetapan tersangka dalam proses penyidikan perkara kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Bukan Hanya Mantan Menag
Penetapan tersangka dalam kasus ini ternyata tidak hanya menyasar mantan pejabat puncak. KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan panggilan Gus Alex, sebagai tersangka. Ishfah menjabat sebagai staf khusus di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas di Kemenag.
Proses Penyidikan dan Dugaan Kerugian Negara
Gelombang penyidikan kasus ini dimulai ketika KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan penghitungan mendetail atas potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap temuan awal yang mencengangkan. Perhitungan sementara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan melebihi angka Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini.
Langkah Pencegahan KPK
Tiga orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu enam bulan ke depan adalah:
1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Staf Khusus Menag.
3. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan proses penyidikan dan mencegah hilangnya alat bukti atau tersangka melarikan diri.