Prediksi SDY — Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang berlangsung bertujuan untuk menyatukan berbagai regulasi dan memperkuat ekosistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, selama ini kebijakan pendidikan nasional masih tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan turunan, sehingga perlu adanya integrasi.

Hal tersebut disampaikan Bonnie dalam acara sosialisasi revisi UU Sisdiknas di Desa Cibuah, Kabupaten Lebak, Banten. Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi seluruh sistem pendidikan nasional.

Mewujudkan Sistem Pendidikan yang Terintegrasi

“Undang-Undang Sisdiknas ke depan diharapkan menjadi payung besar bagi seluruh sistem pendidikan nasional, baik pendidikan umum, keagamaan, maupun vokasi. Tujuannya agar kebijakan pendidikan bisa lebih terintegrasi dan berkeadilan,” ujar Bonnie Triyana.

Politikus dari Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa Komisi X DPR memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan regulasi pendidikan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjamin hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, regulasinya harus kuat, konsisten, dan berpihak pada pemerataan akses,” tegasnya.

Penegasan tentang Pemanfaatan Dana PIP

Dalam kesempatan yang sama, Bonnie juga menyosialisasikan berbagai instrumen dukungan negara dalam pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Terkait PIP, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak siswa dari keluarga kurang mampu yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“PIP ini adalah bukti kehadiran negara untuk memastikan anak-anak tetap bersekolah. Dana ini harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, sepatu, dan perlengkapan sekolah, bukan untuk konsumsi di luar itu,” jelas Bonnie.

Ia juga memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan penyalahgunaan. “Saya tegaskan, tidak boleh ada potongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Jika ada yang mengatasnamakan saya dan meminta potongan, silakan laporkan langsung,” imbuhnya saat menyerahkan bantuan PIP kepada orang tua siswa di SDN Cibuah.

Dana Pajak yang Dikembalikan untuk Publik

Bonnie menerangkan bahwa dana PIP bersumber dari pajak masyarakat yang kemudian dikembalikan oleh negara dalam bentuk layanan publik, termasuk bantuan pendidikan. Ia mendorong orang tua untuk mengawal pemanfaatan bantuan tersebut dan mempersiapkan anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, termasuk melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Apresiasi dari Masyarakat

Uwes, salah satu perwakilan orang tua penerima PIP, menyampaikan apresiasinya. “Bantuan ini sangat membantu kami. Anak-anak kami bisa terus sekolah tanpa terbebani biaya,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Asep, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibuah. Ia menilai sosialisasi kebijakan dan pendampingan program seperti PIP memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa.

“Beliau peduli dan selalu turun ke bawah untuk mengelola aspirasi. Ada sekolah-sekolah yang sudah dibangun dari aspirasi kita. Baru kali ini ada anggota dewan yang memperjuangkan aspirasi kita dengan konkret,” tutur Asep.

Dengan adanya revisi UU Sisdiknas dan penguatan program pendukung seperti PIP, diharapkan sistem pendidikan nasional dapat semakin terintegrasi dan akses pendidikan yang berkeadilan dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat.

By admin