Slot Depo Dana 5000 — Sebuah gugatan uji materiil diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah aturan telekomunikasi, khususnya terkait sistem penghangusan kuota internet. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Bagi Didi yang berprofesi sebagai driver online, kuota internet bukan sekadar akses hiburan, melainkan alat produksi utama. Ia menyamakannya dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, ia kehilangan akses untuk bekerja dan mencari nafkah. Sistem penghangusan kuota yang berlaku saat ini menciptakan ketidakpastian ekonomi dalam kesehariannya.

Dampak Langsung pada Pekerja dan Pelaku UMKM

Didi sering mengalami kondisi kuota hangus sebelum masa berlakunya habis. Situasi ini memaksanya berada di persimpangan pilihan sulit: meminjam uang untuk membeli paket kuota baru atau berhenti bekerja karena tidak memiliki akses internet. Kerugian ekonomi langsung dirasakan.

Begitu pula dengan istrinya, Wahyu, yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara online. Untuk menjaga kelancaran bisnisnya, ia membutuhkan paket kuota berkapasitas besar. Namun, praktik penghangusan kuota yang tersisa memaksanya membeli paket baru, padahal kuota sebelumnya belum sepenuhnya terpakai. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak milik pribadinya.

Argumentasi Hukum: Ketidakpastian dan Pelanggaran Hak

Viktor Santoso, kuasa hukum para pemohon, menjelaskan bahwa kondisi ini memaksa kliennya melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama. Uang yang seharusnya bisa dialokasikan sebagai laba usaha atau modal tambahan justru terpaksa digunakan untuk membeli kuota ulang.

Dalam gugatannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ada dua poin utama yang dikemukakan.

Pertama, Menciptakan Ketidakpastian Hukum

Ketentuan tersebut dinilai sebagai vague norm atau norma yang kabur karena memberikan kebebasan berlebihan kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas. Hal ini dianggap mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

Kedua, Melanggar Hak Milik

Kuota internet dipandang sebagai aset digital yang dibeli secara lunas oleh konsumen. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh operator, tanpa kompensasi apa pun, dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang. Tindakan ini dianggap melanggar jaminan hak milik yang diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Gugatan ini menyoroti persimpangan antara regulasi, teknologi, dan hak ekonomi warga di era digital. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi konsumen, terutama mereka yang menggantungkan mata pencaharian pada akses internet.

By admin