EPICTOTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan dari tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK berharap keputusan ini dapat mempercepat proses ekstradisi Tannos dari Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas putusan hakim. “Kami menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Penegasan Prosedur Penangkapan dan Upaya Ekstradisi
Menurut Budi, penolakan ini sekaligus menguatkan bahwa prosedur penangkapan Paulus Tannos di Singapura telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
“Kami akan terus berupaya secara serius dan aktif dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI Singapura dalam proses ekstradisi Paulus,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa KPK berharap putusan ini dapat mendorong penyelesaian ekstradisi sehingga penyidikan dapat segera dilanjutkan.
Pertimbangan Hukum Hakim
Hakim tunggal PN Jaksel, Halida Rahardhini, menilai permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Tannos mengandung error in objecto (kesalahan objek) dan bersifat prematur. Dengan penolakan ini, proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Tannos akan tetap berlanjut.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025 setelah melarikan diri sejak 2019. Saat ini, proses ekstradisinya masih berlangsung di pengadilan Singapura. KPK bersama pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkannya ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya panjang penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.