Slot Dana 5000 — Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap operasi enam klaster sindikat narkoba yang beraktivitas di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali, yang digelar pada 12-14 Desember 2025. Dari keenam klaster tersebut, terungkap satu nama yang dikenal publik sebagai seorang selebgram.
Selebgram DF Terlibat Sindikat
Kasubdit Narkoba Mabes Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan keterlibatan DF alias Donna Fabiola dalam jaringan sindikat tersebut. “Benar (DF),” kata Handik saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa sebutan ‘selebgram’ merupakan julukan dari publik, bukan dari penyidik. “Kalau masalah selebgram, itu bukan sebutan dari penyidik,” tegasnya.
Rincian 17 Tersangka dan Barang Bukti
Total terdapat 17 tersangka dari enam sindikat yang diungkap, terdiri dari 16 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, tujuh orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sindikat Pertama: Sabu 31 Kilogram
Menurut Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sindikat pertama melibatkan dua tersangka berinisial G dan AA sebagai kurir, serta satu DPO berinisial RA alias Bos sebagai pengendali. Dari sindikat ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 31.008 gram (sekitar 31 kg), 796 butir ekstasi, 135 gram happy water, dan 1.066 gram ketamine.
Sindikat Kedua: Melibatkan DF
Sindikat kedua terdiri dari lima tersangka dan dua DPO. Kelima tersangka tersebut adalah DF (pengedar kokain dan MDMA), EA (penyedia MDMA), MS (komplotan), AJR (penyedia kokain dan MDMA), serta MGB (pengedar MDMA, ekstasi, ganja, dan kokain). Dua DPO, TDS dan P, berperan sebagai penyedia barang. Barang bukti yang disita antara lain 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja.
Sindikat Ketiga dan Keempat
Sindikat ketiga melibatkan satu tersangka AS sebagai pengedar dan dua DPO (ECA dan AGF). Barang bukti yang diamankan adalah 11,6 gram kokain dan 45 butir ekstasi.
Sindikat keempat melibatkan enam tersangka, dengan salah satunya adalah WNA asal Peru berinisial MA. Perannya adalah sebagai penyedia MDMA dan kokain. Barang bukti dari sindikat ini cukup beragam, meliputi kokain 14,99 gram, MDMA 12,8 gram, 35,5 butir ekstasi, 5,02 gram ekstasi bubuk, 30,44 gram ganja, dan 11,72 gram ketamine.
Sindikat Kelima dan Keenam
Sindikat kelima melibatkan dua tersangka (KAK dan TP) dan satu DPO (JSA). Barang bukti yang diamankan berupa 1,53 gram sabu, 3 butir ekstasi, 3 gram ekstasi kapsul, dan 15,26 gram ekstasi bubuk.
Sindikat keenam atau terakhir melibatkan satu tersangka RC sebagai pengedar dan satu DPO berinisial IS yang diduga sebagai pengendali barang. Menurut pengakuan tersangka, IS merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, namun hal ini masih dalam pendalaman penyidik.